Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara, Elite PDIP: Kami Berduka dan Kecewa

Jumat, 4 Juli 2025 – 01:04 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku.

Baca Juga:
Natalius Pigai Usul Koruptor Dapat Diadili Pakai UU HAM

Hasto dituntut tujuh tahun penjara. Kenneth menilai tuntutan ini mengandung unsur politik.
“Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi tetap menghargai keputusan JPU,” ujarnya, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga:
Hasto Dituntut 7 Tahun, Maqdir Ismail: Ini Kriminalisasi Politik!

Menurut Kenneth, tidak ada bukti atau saksi yang jelas tunjukkan keterlibatan Hasto dalam halangi penyidikan KPK. Ia berharap majelis hakim pertimbangkan fakta ini sebelum putuskan vonis.
“Harapannya bisa bebaskan atau beri hukuman ringan,” kata dia.

Kenneth juga singgung pernyataan Presiden Prabowo yang tekankan integritas hakim dan tolak segala bentuk suap atau intervensi.
“Pak Prabowo sangat peduli pada hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan baik buat wujudkan keadilan sejati,” ucap Kenneth.

Diketahui, JPU KPK tuntut Hasto 7 tahun penjara atas dugaan suap dan halangi penyidikan terkait PAW DPR RI 2019-2024. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Hasto dijatuhi pidana 7 tahun penjara,” tegas jaksa KPK.

JPU menilai Hasto terlibat suap dan halangi penyidikan agar Harun Masiku bisa jadi caleg terpilih dapil Sumsel 1. Selain itu, Hasto juga dituntut bayar denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
“Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki,” kata Kenneth.

MEMBACA  'Bangga menjadi muda' - Ratu kecantikan, pengacara, dan menteri kabinet termuda Botswana