Kamis, 20 Juni 2024 – 15:33 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa surat administrasi untuk melakukan penyitaan ponsel genggam staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi tidak ada kesalahan. KPK menilai bahwa berita acara penyitaan untuk barang milik Hasto dan stafnya sudah ditandatangani.
Baca Juga:
KPK Didesak Usut Perintangan Penyidikan Buronan Tersangka Korupsi Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa berita acara untuk melakukan penyitaan barang tersebut sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik.
“Penyidik membuat administrasi lengkap, baik BA (berita acara) sita dan tanda terima sudah ditandatangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” ujar Tessa kepada wartawan Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga:
Moeldoko: Mestinya Harun Masiku Bisa Ditangkap KPK
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
Tessa menjelaskan setelah penyidik melakukan penyitaan, Kusnadi justru membawa sebuah dokumen yang bentuknya masih harus dikoreksi. Surat yang sudah ditandatangani jelas tidak dibawa olehnya.
Baca Juga:
PAN Tak Masalah Jika Bobby Nasution Pilih Kader PDIP jadi Cawagubnya di Pilgub Sumut
“Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksi/belum hasil final. Sementara, tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh Saksi dan Penyidik tidak dibawa,” kata dia.
Ia menyebut, setiap saksi yang baru saja rampung menjalani pemeriksaan pasti membawa sebuah tanda terima yang sudah ditandatangani lengkap.
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” sebutnya.
Diketahui, baru-baru ini KPK kembali mengusut kasus Harun Masiku yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. KPK baru saja melakukan pemeriksaan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus itu.
Dalam pemeriksaan itu terjadi berbagai macam polemik. Sebab, ponsel genggam Hasto Kristiyanto disita oleh Penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, sampai saat ini KPK belum mengungkap isi percakapan dalam ponsel milik Hasto Kristiyanto.
Halaman Selanjutnya
“Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” sebutnya.