Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial pekan ini. Hal ini disebabkan karena hukuman terhadapnya dalam kasus korupsi timah akhirnya diperberat.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan TPPU digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2) lalu.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak korupsi dan TPPU, menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang.
“Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” tambahnya.
Hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis adalah bahwa dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak korupsi.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial pekan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News