Harus Mengetahui, Perbedaan Antara Mengurus SIM C dan SIM C1

loading…

SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor besar berkapasitas 250-500 cc. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan wajib bagi pengendara. Salah satu jenis SIM terbaru, yaitu SIM C1 yang mempunyai perbedaan dengan SIM C.

Melansir laman Polri, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.

Kini, kepolisian memutuskan untuk menerbitkan SIM C1 bagi pengendara motor besar berkapasitas 250-500 cc. Ketentuan baru ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pun menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. \”SIM C itu sama dengan 0-240 cc. SIM C1 dari 250 sampai 500 cc. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama,\” kata Yusri, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, perbedaan antara SIM C dan SIM C1 juga terletak pada ujian ptaktik. Pengaju SIM C1 akan dites menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang berkapasitas mesin 500 cc dengan panjang trek yang berbeda.

Penggolongan SIM C terbaru ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

MEMBACA  PPLI Memastikan Pelaporan Lingkungan Teratur ke DLH dan KLHKTranslation:PPLI Ensures Regular Reporting of Environmental Observations to DLH and KLHK

Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.

(msf)