Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menyatakan bahwa kebijakan harga tunggal untuk semua beras bersubsidi pemerintah akan diterapkan untuk cegah penyalahgunaan oleh sektor swasta.
“Kita harus kendalikan dan intervensi harga semua beras bersubsidi negara,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi IV DPR.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp164,4 triliun untuk subsidi pangan, dan kebijakan baru ini bertujuan mencegah perusahaan swasta menetapkan harga semaunya untuk menaikkan keuntungan.
Sulaiman menegaskan bahwa jika pengusaha swasta ingin menetapkan harga beras yang lebih tinggi, mereka tidak boleh menggunakan subsidi pemerintah untuk operasionalnya, termasuk untuk alat, benih, atau pupuk.
Namun, Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV, mendesak Menteri untuk berhati-hati.
Dia memperingatkan bahwa terburu-buru menerapkan kebijakan ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang, dan berpotensi memaksa presiden mencabut peraturan jika ternyata tidak cocok.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan akan ada harga eceran tertinggi tunggal untuk beras reguler, sehingga menghilangkan klasifikasi sebelumnya untuk beras medium dan premium.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga mengonfirmasi bahwa klasifikasi penjualan beras akan berubah dari berbasis kualitas (medium dan premium) menjadi berbasis jenis (reguler dan khusus).
Penerjemah: Putu Indah Savitri, Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025