Kementerian Keuangan telah meresmikan peraturan terkait insentif mobil hybrid yang berdampak pada penurunan harga mobil Suzuki XL7 Hybrid dan Ertiga Hybrid. Peraturan ini mengenai insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah untuk mobil hybrid, termasuk mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV), dengan besaran insentif sebesar 3 persen. Salah satu syaratnya adalah mobil hybrid harus rakitan dalam negeri.
Ertiga dan XL hybrid telah memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif tersebut, sehingga Suzuki langsung menyesuaikan harga mobil tersebut. Penyesuaian harga dapat mencapai Rp5-6 jutaan. Randy R Murdoko dari PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyambut baik kebijakan pemerintah ini dan mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah terhadap penjualan mobil hybrid.
Di sisi lain, Royal Alloy juga meluncurkan motor baru mereka, GT2 Series, di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025.