LOADING…
RAMDANSYAH BERSAMA KOORDINATOR TROYA, REFLY HARUN. FOTO: ISTIMEWA
RAMDANSYAH
ALUMNI KRIMINOLOGI FISIP UI & PRAKTIKUN HUKUM TROYA
PERMINTAAN AGAR Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik disuarakan sama dr. Tifa dan Roy Suryo melalui koordinator penasihat hukum mereka, Refly Harun. Permintaan ini menggeser fokus debat dari hanya soal benar atau salahnya tuduhan ijazah palsu, ke persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana negara hukum ngelola proses penegakan hukum yang melibatkan mantan presiden.
Dalam konteks ini, polemik ijazah Joko Widodo jadi ujian serius buat negara hukum di Indonesia. Setelah hampir setahun debat di publik, isu yang dulu cuma soal keaslian dokumen sekarang bergerak ke pertanyaan lebih fundamental: apa hukum udah dijalanin dengan prosedur yang benar dan adil buat semua orang?
Secara normatif, penyidik punya waktu terbatas untuk melengkapi berkas sesuai hukum acara pidana. Masalahnya, tenggat waktu ini diduga udah lewat. Kubu Roy Suryo dan dr. Tifa bilang proses penyerahan berkas udah dimulai sejak 13 Januari 2026.
Makanya, muncul pertanyaan apa semua tahap penegakan hukum udah sesuai batas waktu prosedural yang ditentuin undang-undang. Debat soal tenggat ini sebenernya bawa publik ke pertanyaan yang mendsar.
Bukan masalah berkas lengkap atau enggak, tapi apa seluruh proses hukum dijalani sesuai prinsip negara hukum. Di titik ini, konsep rule of law jadi relevan buat baca polemik yang terjadi.
BUKAN RULE BY LAW, TAPI RULE OF LAW
Di tengah ramainya debat ini, pemikiran Brian Z. Tamanaha tawarkan perspektif yang lebih jelas. Di The Rule of Law for Everyone (2002), Tamanaha bilang pertanyaan penting di negara hukum bukan apa warga negara tunduk ke hukum, tapi apa kekuasaan juga tunduk ke hukum. Nagara hukum gak diukur dari kemampuannya hukum masyarakat, tapi dari kesediaannya batasin diri sendiri.
Satu kekeliruan yang sering muncul di polemik ini adalah orang cenderung lihat kasus lewat dua kemungkinan: ijazah asli atau palsu. Akibatnya, atensi ke kualitas prosedu hukum jadi terpinggirkan. Padahl di negara hukum modern, prosedur bukan soal administrasi yang bisa diabaikan. Prosedur adalah sumber legitimasi hukum itu sendiri.
Putusan bisa aja benar substansinya, tapi ilang legitimasi kalo didapetin dari cara dilihat enggak adil. Makanya, tuntutan ngembaliin SPDP tidak mesti diartikan sebagai usaha ngambat proses hukum. Tuntutan itu juga bisa dijadiin permintaan kalo semua tahap penegakan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.