Hanya Akan Disampaikan dalam Sidang Pengadilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan di rumahnya di Solo, Jumat (10/4/2026). Ia menolak permintaan Jusuf Kalla (JK) untuk menunjukan ijazah asli di luar pengadilan.

Jokowi menegaskan bahwa barang bukti hanya akan dibuka dalam persidangan. “Yang menuduh harusnya yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukan. Nanti semua orang bisa menuduh seenaknya,” ujarnya.

Mengenai laporan JK ke polisi, Jokowi enggan berkomentar panjang dan menyerahkan semuanya ke proses hukum. Ia berharap kasus dugaan fitnah soal ijazah palsu ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar cepat selesai.

MEMBACA  Militer Myanmar mendaftarkan ribuan orang dalam tahun pertama kampanye wajib militer | Berita Militer

Tinggalkan komentar