Jumat, 5 Desember 2025 – 02:40 WIB
Bandung, VIVA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau Oso, secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partainya di Bandung, Jawa Barat pada hari Kamis, 4 Desember 2025.
Baca Juga:
Alasan Pemerintah Tiadakan Barcode Subsidi BBM di Lokasi Bencana Sumatera
Dalam pidatonya, Oso juga menyampaikan rasa duka yang sangat dalam atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ruas jalan di Tarutung, Tapanuli Utara dan Sibolga tertutup longsor dan banjir
Baca Juga:
Wakapolri: DVI Polri Akan Percepat Identifikasi Korban Bencana di Sumatera
“Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya. Kejadian-kejadian yang sangat menyakitkan hati kita, yaitu terkenanya musibah di tiga provinsi,” kata Oso.
Oso menyampaikan bahwa Partai Hanura sudah mengumpulkan donasi sebesar Rp 1,8 miliar untuk membantu para korban yang terdampak bencana di Sumatera.
Baca Juga:
Bahlil Pastikan Listrik di Aceh Pulih Besok Malam
“Dengan segala keterbatasan, Partai Hanura telah mengumpulkan dalam waktu 18 jam, Rp1,8 miliar. Itu untuk diberikan dengan tulus dan hati nurani kepada korban di Pulau Sumatera,” ujar Oso.
“Jadi bukan soal jumlahnya, tapi coba bayangkan, kalau semua rakyat peduli tentang kecelakaan, tentang musibah ini, pasti akan sangat menolong kita semua,” tambahnya.
Oso juga memberikan tanggapan mengenai pemerintah yang belum menetapkan status darurat bencana di Pulau Sumatera. Ia mendorong agar pemerintah mengambil kebijakan yang pro rakyat.
Mobil diterjang banjir di Sumatera Utara
Photo: Tangkapan layar/@proud.project
“Saya tidak menyalahkan negara. Tapi kita hanya mendorong bagaimana jalan keluarnya negara untuk mengambil keputusan. Jadi kita berharap ada kebijakan dan keberanian mengambil keputusan oleh pimpinan negara. Itu diperlukan, tapi tentu yang juga tidak merugikan negara, bahwa kepedulian kita sekarang pun sudah kita tunjukkan,” imbuhnya.
Aktivitas Tambang jadi Penyebab Banjir di Sumatera? Bahlil Bakal Investigasi
Di sisi lain, Bahlil memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang melanggar aturan.
VIVA.co.id
5 Desember 2025