Hak Masyarakat Harus Dikembalikan Setelah Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat

Jumat, 13 Juni 2025 – 15:15 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang diduga ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut. Ada empat perusahaan yang terkena sanksi ini.

Baca Juga:
Izin Tambang Raja Ampat Dicabut, Perkuat Komitmen RI Dorong Ekonomi Hijau hingga Pelestarian Geopark Dunia

Namun, Komnas HAM menegaskan bahwa pencabutan izin harus diikuti langkah-langkah konkret lebih lanjut. Wakil Ketua Komnas HAM, Prabianto Wibowo, menyatakan kegiatan tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM karena merusak lingkungan dan melanggar peraturan.

Baca Juga:
Komnas HAM: Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Sangat Kuat Melanggar HAM

Prabianto menjelaskan, kerusakan lingkungan bertentangan dengan hak atas lingkungan sehat yang dijamin UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Pernyataan ini disampaikan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat 13 Juni 2025.

Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya

Prabianto menambahkan, tambang nikel ilegal beroperasi di 6 pulau kecil yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pertambangan, sesuai konvensi PBB dan UU No. 27/2007.

Baca Juga:
WN Singapura Mangkir Panggilan KPK soal Korupsi Dana Operasional Papua Rp 1,2 Triliun

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Namun, pemerintah juga harus memulihkan hak masyarakat adat dan merestorasi lingkungan bekas tambang.

Komnas HAM telah membentuk tim untuk memantau langsung situasi di Raja Ampat pekan depan. Sebelumnya, izin-izin ini dicabut karena sebagian masuk kawasan lindung geopark UNESCO. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan izin-izin tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada 2023.

MEMBACA  Saham yang Membuat Pergerakan Terbesar Setelah Jam Kerja: CSX, LVS, EFX, AA

Halaman Selanjutnya
Namun, menurut Prabianto, pemerintah tak hanya mencabut IUP 4 perusahaan. Langkah konkrit lain seperti pemulihan hak masyarakat adat juga perlu dilakukan.