Hadyu, Kurban dan Aqiqah Menurut Syaikh At-Tuwaijri

Hadyu, Kurban, dan Aqiqah Menurut Syaikh At-Tuwaijri

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya. Foto/Ilustrasi: animal in islam

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijridalam kitab “Mukhtasar Alfiqh al-Aslamii” yang diterjemahkan Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc menjadi “Ringkasan Fiqih Islam Bab: Ibadah” (Islamhouse, 2012) menjelaskan tentang hadyu dan kurban.

Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu ’, qiran atau karena terhalang.

Sedangkan kurban adalah hewan yang disembelih di hari raya Iduladha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.
Allah berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

‘Maka salatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah’ [ QS Al-Kautsar/108 :2]

Waktu menyembelih hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).

Disunahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir.

Berkurban mempunyai keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahmi serta hubungan antar-tetangga.

Syarat Hadyu, Kurban dan Aqiqah

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri menjelaskan tidak cukup dalam hadyu, kurban, dan aqiqah kecuali unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, sapi yang berusia dua tahun atau lebih, Kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan Kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih.

“Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya,” ujarnya.

MEMBACA  Naik Helikopter Super Puma TNI AU, Jokowi Kunjungi Kabupaten Paser, Ini Jadwalnya

Kurban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara’, dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.

Kurban adalah seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal.

Disunnahkan pula bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.

Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.

(mhy)