Jumat, 5 Desember 2025 – 01:00 WIB
Jakarta, VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imron Rosyadi Hamid, atau biasa dipanggil Gus Imron, menjelaskan bahwa keputusan tertinggi di dalam struktur organisasi PBNU berada di tangan Syuriyah. Badan ini dipimpin oleh Rais Aam.
Oleh karena itu, langkah Syuriyah untuk memberhentikan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari posisi Ketua Umum PBNU adalah keputusan akhir yang harus diikuti. “Keputusan tertinggi organisasi PBNU ada di Syuriyah yang dipimpin Rais Aam. Sekarang Syuriyah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya,” ujar Gus Imron, seperti dikutip pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak boleh memakai atribut atau fasilitas yang terkait dengan jabatan tersebut. “Dalam putusan disebutkan Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Jadi, apapun yang dilakukan Gus Yahya, seperti mengganti Sekjen, tidak punya kekuatan hukum,” tegasnya.
Gus Imron mengatakan pemberhentian ini tercantum dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah tanggal 20 November 2025, yang kemudian dikirim melalui surat edaran resmi. Surat itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya resmi bukan Ketua Umum PBNU lagi. “Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya ada di tangan Rais Aam,” katanya. Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya dianggap tidak sah. “Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” kata Gus Imron.
Sebelumnya, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU meskipun ada polemik pemberhentian. Dia bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika jalan musyawarah mengenai posisinya ini ditolak. “Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya. Kalau jalan musyawarah dengan niat baik ditolak, ya kami siap untuk ke jalur hukum demi menjaga keutuhan organisasi ini,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat
Gus Yahya menjelaskan, menurut AD/ART dan peraturan di PBNU, jabatan Ketua Umum hanya bisa diganti melalui muktamar.