Guru SMA di Tapanuli Utara Ditangkap pada Saat Mengantar Pesanan Sabu-sabu

Rabu, 17 Januari 2024 – 12:32 WIB

Tapanuli Utara – Unit Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara atau Taput berhasil menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari mereka bahkan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai guru di SMA Negeri di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput.

Baca Juga:

Istri Cabut Laporan, Kasus ASN BNN Lakukan KDRT Berujung Damai

Guru ASN tersebut bernama MKG (50), berasal dari Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput, dan rekan satu timnya adalah AS (34), berasal dari Desa Siopat Bahal, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian melalui penyelidikan. Pada akhirnya, petugas berhasil menangkap kedua pengedar narkoba tersebut di Kabupaten Taput, Sumatera Utara, pada Minggu, 14 Januari 2024.

Baca Juga:

Guru di Jepang Mengundurkan Diri Pasca Heboh Skandal Seks di Sekolah

“Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan pertama kali berhasil menangkap MKG di depan rumah tersangka AS,” ungkap W. Baringbing dalam keterangannya pada Rabu, 17 Januari 2024.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku pengedar narkoba, W. Baringbing mengungkapkan bahwa petugas kepolisian berhasil menyita 2 paket sabu-sabu dengan berat total 4,98 gram.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Penyebar Hoaks Audio Forkompinda Batubara Ajak Menangkan Paslon 02

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Mereka mengaku bahwa narkoba tersebut adalah milik mereka dan mereka bertemu dengan rekannya, AS, untuk mengantarkan pesanan sebelumnya.

“Kemudian petugas masuk ke rumah tersangka AS dan segera menangkapnya. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba seberat 0,9 gram di dalam kantongnya,” jelas W. Baringbing.

MEMBACA  Penggiat Industri Kreatif Berkumpul di Kor-Asean K-Content BizWeek 2024

W. Baringbing menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap U.

“Sementara itu, MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya, yang juga berinisial U, untuk dijual kepada pelanggannya,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Polres Taput untuk proses hukum selanjutnya.

“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah 5,88 gram narkoba jenis sabu,” ujar W. Baringbing.

Halaman Selanjutnya

W. Baringbing menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial U. Saat ini, petugas kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap U.