loading…
Menurut Surat Memo Internal RTLP dari Satgas PPK UI, tanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa yang dilaporkan melakukan pelecehan di grup chat. Foto: Ist
JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) memberikan update terbaru tentang penanganan dugaan kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berdasarkan Surat Memo Internal RTLP dari Satgas PPK UI tanggal 15 April 2026, Satgas merekomendasikan untuk membekukan sementara status 16 mahasiswa yang dilaporkan.
Rekomendasi ini merupakan bagian dari langkah-langkah untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan baik, objektif, dan adil.
Baca juga: BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Mengikuti rekomendasi itu, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga dari tanggal 15 April sampai 30 Mei 2026. Kebijakan ini adalah langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan melindungi semua pihak yang terlibat.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan belajar-mengajar, seperti perkuliahan, bimbingan akademik, atau aktivitas lain terkait akademik.