Jakarta (ANTARA) – Satuan tugas terpadu yang berjaga di bandara pribadi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel ilegal pada Jumat (5 Des).
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Satgas Penegakan Hukum Kawasan Hutan (PKH) dan diterima ANTARA pada Sabtu, pihak berwajib menyatakan mereka menahan seorang warga negara asing yang membawa lima bungkus bubuk nikel dan empat bungkus bubuk nikel olahan.
Tersangka diamankan saat bersiap menaiki pesawat Super Air Jet dari Weda Bay (WDB) menuju Manado (MDC).
Berita terkait: Pemerintah RI janji tegakkan hukum terkait operasi di bandara IMIP
Petugas tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penangkapan atau motif tersangka. Individu tersebut ditahan dan sedang diperiksa untuk keterangan lebih lanjut.
Pengencangan keamanan bandara ini menyusul keputusan pemerintah tanggal 29 November 2025 untuk meningkatkan pengawasan di Bandara IWIP.
Pihak berwenang menyatakan bandara, yang telah beroperasi sejak 2019, kurang memiliki elemen keamanan pemerintah yang memadai, sehingga mendorong penempatan satgas gabungan.
Satgas terdiri dari personel unit keamanan militer, Bea Cukai, Imigrasi, Polisi, Karantina Ikan-Hewan-Tumbuhan, Karantina Kesehatan, Badan Meteorologi (BMKG), AirNav Indonesia, dan keamanan bandara (Avsec), yang semuanya ditugaskan untuk memperkuat pemantauan bandara.
Pemerintah menyatakan langkah ini bertujuan mencegah bandara menjadi koridor untuk aktivitas ilegal, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.
Berita terkait: Pertambangan berintegritas untuk majukan hilirisasi nikel berkelanjutan
Penerjemah: Walda Marison, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025