Minggu, 19 Oktober 2025 – 11:00 WIB
Jakarta, VIVA – Setelah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro, kini giliran mantan Kajari Jakbar, Iwan Ginting, juga ikut kena dampak dari kasus penggelapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kabar pencopotan Iwan dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Dia mengatakan langkah itu diambil karena kasus tersebut berawal dan berkembang saat Iwan masih menjabat.
"Iya, ada (pencopotan Iwan Ginting). Perkara itu berawal sebelum Pak Hendri juga berjalan," ujar Anang, dikutip pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Menurut Anang, keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot dua pejabat itu berkaitan dengan temuan adanya kelalaian dalam fungsi pengawasan terhadap bawahannya yang kini menjadi tersangka.
"Disitu ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan peristiwa itu. Sudah dicopot jabatannya," tuturnya.
Dia menjelaskan, seharusnya pimpinan melakukan pengawasan yang melekat terhadap para jaksa di bawahnya.
"Karena bagaimanapun, pengawasan melekat terhadap jaksa Azam itu kan, kenapa bisa terjadi? Itu kan terkait dengan jabatannya. Ambil tindakan cepat, kita copot dulu. Karena kalau pengawasannya berjalan, tidak akan terjadi seperti itu," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya. Dia diduga kuat terlibat dalam penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang sempat menghebohkan publik.
Kabar pencopotan Hendri dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Saat ini, posisinya sudah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh pimpinan Kejagung.
"Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk," ujar Anang di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.
Dalam dakwaan, Azam disebut tidak beraksi sendirian. Dia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.