"Gugatan Perdata Terkait Ijazah Jokowi, KPU Solo Ajukan Jawaban 22 Halaman"

loading…

Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara. Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sudah menyerahkan jawaban di sidang gugatan perdata tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jawaban ini dikirim lewat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang dilakukan secara online (e-Court).

"Untuk perkembangan kasus gugatan perdata nomor 99 (nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, red) di PN Surakarta, sampai hari Kamis lalu adalah penyerahan jawaban dari para tergugat," ujar Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, Kamis (26/6/2025).

Dalam jawabannya, KPU Solo menekankan legal standing mereka sebagai lembaga negara. Mereka menjelaskan bahwa untuk tindakan melawan hukum, yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung

"Kami juga menyatakan bahwa gugatan ini tidak jelas. Penggugat bilang ijazah itu palsu, tapi di akhir malah minta dibuktiin keasliannya," kata Yustinus.

KPU Solo juga menjelaskan aturan dalam pilkada dan menegaskan bahwa mereka sudah bekerja sesuai prosedur. Jawaban yang disampaikan sekitar 22 halaman.

MEMBACA  Petunjuk NYT, jawaban untuk 6 Februari