Gubernur Sumut Bobby Nasution Mediasi Kesepakatan Pemakaian Gedung Sekolah Bersama Antara Pemkab Deliserdang dan Al-Washliyah

Gubsu Bobby Nasution Bantu Damaiin Pemkab Deliserdang sama Al-Washliyah soal Gedung Sekolah

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bareng Wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo dan Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara, bikin mediasi antara Pemkab Deliserdang sama Al-Washliyah buat urusan pake gedung sekolah/madrasah Rabu (16/7/2025).

DELISERDANG – Gubsu Bobby Afif Nasution jadi penengah antara Pemkab Deliserdang sama Al-Washliyah soal gedung sekolah. Hasilnya, sepakat pake aset bareng-bareng dan murid-murid bisa balik belajar mulai Senin depan.

Mediasi ini dilakuin di Aula Kantor Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ikut via daring dari Jakarta, sementara Wabup Lomlom Suwondo, Ketua PW Al-Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara, Forkopimda Deliserdang, dan Kades Petumbukan Zulhilfan Saragih hadir langsung.

Gedung sekolahnya, yang letaknya dekat Kantor Desa Petumbukan, itu aset Pemkab Deliserdang tapi tanahnya punya Al-Washliyah. Karena ribut soal pemakaian, sejak Senin (14/7), murid-murid Al-Washliyah gabisa belajar di kelas sebab gedungnya disegel.

"Dari penjelasan Pemkab Deliserdang, sebenernya ini bukan masalah sengketa lagi. Bukan soal aturan, tapi lebih ke hak anak-anak buat dapetin pendidikan. Apalagi pendidikan itu penting, kayak yang selalu diingetin sama Presiden kita, Bapak Prabowo Subianto," kata Bobby Nasution.

Menurut dia, yang penting cari win-win solution, biar kedua belah pihak sama-sama untung. Prioritas utama adalah murid-murid bisa cepet balik sekolah.

Dari diskusi, gedung sekolah itu punya Pemkab Deliserdang tapi tanahnya Al-Washliyah. Ada 18 ruang kelas: 8 dipake Madrasah Tsanawiyah Al-Washliyah, 10 buat SMPN 2 Galang.

Soal permohonan hibah gedung dari Al-Washliyah ke Pemkab Deliserdang, masih belum bisa dilakuin karena nunggu gedung baru selesai dibangun, yang mungkin baru jadi dua taun lagi. Ijin pinjam pakai juga dibatalin karena dianggap ga sesuai sama Permendagri No. 19 Tahun 2016.

MEMBACA  13 Negara Bergabung dalam Proyek Stasiun Bulan Rusia dan China, Apakah Indonesia Termasuk?