Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, pada hari Minggu mendesak warga untuk secara sukarela merobohkan bangunan tidak legal yang dibangun di sepanjang Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Tanah Datar. Dia memperingatkan akan ada tindakan paksa jika mereka tidak patuh.
“Semua warga yang punya bangunan di area TWA Megamendung harus menepati komitmen mereka untuk membongkarnya,” kata Mahyeldi di Padang.
Pernyataan ini muncul karena masih terjadinya pelanggaran di kawasan lindung itu, dengan bangunan-bangunan tanpa izin masih berdiri di sepanjang tepi sungai dalam zona taman.
Mahyeldi, yang merupakan mantan Walikota Padang, menyatakan bahwa pemerintah dan Kementerian Kehutanan sudah memberikan batas waktu kepada warga untuk membongkar struktur-struktur tersebut secara sukarela. Jika diabaikan, petugas akan melanjutkan dengan pembongkaran paksa dengan koordinasi aparat keamanan.
Gubernur mengatakan langkah ini penting untuk melindungi nyawa dan mencegah bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor mematikan yang melanda daerah itu pada 11 Mei 2024.
“Kita sudah lihat dampak buruk dari banjir dan tanah longsor yang merenggut nyawa. Ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.
Mahyeldi menekankan bahwa membersihkan Taman Wisata Alam Megamendung dari bangunan ilegal dan aktivitas manusia sangat penting untuk melestarikan ekosistem hutan dan sungai serta mengurangi risiko bencana alam di masa depan.
Pada 25 Juni 2025, Kementrian Kehutanan secara permanen menutup sembilan lokasi ilegal di area tersebut. Penutupan ini termasuk menyegel lokasi, memasang tanda peringatan, dan memblokir jalan akses dengan batu-batu besar.
Petugas mengatakan taman ini harus dilindungi dari kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan bahwa tindakan penegakan hukum akan terus dilakukan jika warga menolak mematuhi aturan konservasi.
Reporter: Muhammad Zulfikar, Mecca Yumna
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025