Loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyelidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan lainnya telah selesai atau P21. Dua tersangka lainya yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau dan Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
“Hari ini, Senin (2/3/2026) penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 serta limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Ditahan
Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan 3 tersangka kepada tim JPU,” katanya.
Nantinya tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kedepan. “Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan,” ujar Budi.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penetapan tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Riau, Senin (3/11/2025).
(jon)