Gubernur Pramono Beri Kemudahan, Ini Daftar Relaksasi Pajak Daerah

Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sudah menandatangani kebijakan untuk relaksasi pajak daerah. Kebijakan ini mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Hari ini saya sudah tanda tangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pemungutan pajak yang adil. Kebijakan ini juga melihat perkembangan dunia usaha yang dinilai memerlukan insentif saat ini.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha agar tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi sekarang. Kebijakan ini juga membuktikan kehadiran pemerintah untuk mendukung masyarakat.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin. Harapannya, ini akan membuat para pelaku usaha lebih semangat lagi menjalankan usahanya,” ujar Pramono.

Berikut beberapa kebijakan relaksasi pajak dari Pemprov DKI:

1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pemprov DKI memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama, dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI. Kebijakan ini diberikan agar keluarga muda lebih gampang memiliki rumah. “Sehingga mereka lebih mudah punya tempat tinggal yang layak untuk memulai kehidupan barunya,” ucap Pramono.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sekolah swasta
Pemprov DKI memberikan pengurangan PBB sampai 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya, pengurangan hanya 50 persen, sekarang menjadi 100 persen. “Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau,” tutur Pramono.

MEMBACA  Perlu Mengganti Router Wi-Fi Biasa dengan Mesh? Saya Uji Selama Sebulan, Ini Hasilnya

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan
Ada potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, serta membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat.

4. Pajak reklame
Dibebaskan untuk reklame di dalam ruang, seperti di kafe, restoran, dan ruko. Tujuannya agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk mereka.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ada pengurangan pajak bagi kendaraan yang nilainya di atas harga pasar. Dengan begitu, warga tetap bisa bayar pajak dengan biaya yang lebih ringan. “Harapannya, ini dapat membantu masyarakat yang punya kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa bayar pajak tanpa memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” ungkap Pramono.

Selain itu, pembebasan dan pengurangan pajak yang sudah ada juga akan dipertahankan, misalnya untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. Administrasinya juga dibuat lebih mudah, sebagian pengurangan diberikan otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.