Jumat, 8 Agustus 2025 – 08:31 WIB
Jakarta, VIVA – Produk skincare milik dokter detektif izin edarnya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Doktif sendiri merespons hal ini.
Baca Juga:
Izin Edar 4 Produk Skincare-nya Dicabut BPOM, Doktif Malah Bangga
Lewat akun Instagram resminya, @dokterdetektifreal, ia angkat bicara. Amiraderm Glowing Night Cream Series ditegaskan sudah terdaftar di BPOM. Di postingannya, ada screenshot bukti pendaftaran produk tersebut.
Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420, diterbitkan pada 4 Maret 2025, kutipan dari akun Instagramnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga:
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Skincare, 4 di Antaranya Milik Doktif
Dia menyebut, bukti registrasi bisa dicek langsung di website BPOM lewat link https://cekbpom.pom.go.id. Dia menegaskan komitmennya untuk patuhi regulasi dan standar keamanan BPOM.
Kalau ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi layanan resmi kami, ujarnya.
Baca Juga:
Fitri Salhuteru Bongkar Sifat Buruk Nikita Mirzani, Ngaku Lebih Dekat dengan Reza Gladys
Berdasarkan akun Instagram BPOM, setidaknya 4 produk izin edarnya dicabut, yaitu AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series.
AAC adalah Amira Aesthetic Clinic yang berlokasi di Serang, milik Doktif. Logo brand di keempat produk itu sama persis dengan logo klinik miliknya.
"TEMUAN KOSMETIK BEDA KANDUNGAN PADA KEMASAN. Hai #SahabatBPOM, BPOM kembali temukan kosmetik tidak sesuai aturan di Indonesia. Pelanggaran kali ini adalah komposisi yang tak sama dengan yang tertera di kemasan," tulis caption akun @bpom_ri.
Menurut BPOM, produk-produk yang dicabut izinnya melanggar Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
"Ketidaksesuaiannya adalah perbedaan komposisi saat pendaftaran dengan yang ada di kemasan. Ini melanggar aturan BPOM," lanjut caption tersebut.