Gedung liar di Setu Picu Banjir, Wakil Wali Kota Depok Geram Perintahkan Satpol PP Segera Bongkar Translate to Indonesian: Gedung liar di Setu Picu Banjir, Wakil Wali Kota Depok Geram Perintahkan Satpol PP Segera Bongkar

Permasalahan banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Depok. Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan.

Chandra kaget dan kesal melihat banyak tumpukan sampah di Setu Pengarengan. Selain itu, dia juga menemukan adanya bangunan liar yang berdiri di area Setu Pengarengan, Kelurahan BaktiJaya, Sukmajaya, Depok. Dia meminta dinas terkait segera bertindak dan membersihkan area setu dari bangunan baik permanen maupun semi permanen.

Chandra menjelaskan bahwa kondisi setu harus dinormalisasi sebagai fungsi kawasan resapan air. Dengan demikian, air bisa tertampung maksimal dan tidak terjadi banjir saat hujan deras.

Ia menyoroti jika bangunan liar dibiarkan di atas area setu maka akan menyebabkan pendangkalan sehingga berdampak kemunculan banjir seperti yang terjadi di Perumahan Taman Duta. Chandra menegaskan agar segera dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang mengganggu aliran air.

Ia pun menyayangkan area setu yang diuruk dan didirikan bangunan, karena hal tersebut menyebabkan pendangkalan. Chandra mengaku tidak mengetahui pemilik bangunan tersebut dan kepentingan dari bangunan tersebut. Dia meminta tegas pada pihak terkait agar segera melakukan pembongkaran.

Menurut Chandra, pendangkalan di Setu Pengarengan menyebabkan aliran air tersendat. Faktor lainnya adalah banyaknya tumpukan sampah yang menyumbat aliran air ke Kali Laya. Dia meminta agar sedimen yang ada di Setu Pengarengan segera diangkat.

Chandra juga meminta Dinas PUPR Kota Depok untuk berkoordinasi dengan pihak Trans Lingkar Kita Jaya (TLKJ) selaku operator Tol Cijago yang berada di atas Setu Pengarengan, karena air luapan dari Setu Pengarengan menyebabkan banjir di Perumahan Taman Duta.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan liar tersebut milik Petra Gas. Dia menjelaskan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi lebih dulu sebelum melakukan pembongkaran. Jika pemilik lahan tidak memberikan izin untuk mendirikan bangunan, maka akan dilakukan pembongkaran.

MEMBACA  Jerman Menghantam Gawang Skotlandia 3-0 dalam Babak Pertama

“Kita berkoordinasi dulu, ini jalurnya Petra Gas. Saya belum tahu apakah mendapat izin dari Petra Gas atau tidak. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Petra Gas lebih lanjut. Jika memang tidak mendapat izin dari Petra Gas, kita akan melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Tinggalkan komentar