Ganti Rugi 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar

Minggu, 9 November 2025 – 17:10 WIB

Toraja, VIVA – Pandji Pragiwaksono sekarang harus berhadapan dengan konsekuensi serius karena materi lawakannya yang dianggap menghina adat dan budaya Toraja. Komedian dan presenter itu secara resmi dikenai sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah lembaga adat yang menjaga nilai-nilai budaya Toraja.

Baca Juga :
Ancaman Sanksi Buat Pandji Pragiwaksono Buntut Candaan Adat Toraja

Dalam keputusannya, Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan berdasarkan asas adat lolo patuan. Menurut dia, sanksi ini bukan cuma hukuman, tapi juga simbol untuk memulihkan keseimbangan spiritual. Scroll untuk informasi lebih lengkap, yuk!

“Persembahan ini adalah lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” kata Benyamin, seperti dikutip dari akun Instagram @torajainfo, Minggu 9 November 2025.

Baca Juga :
Mulutmu Harimaumu! Pandji Pragiwaksono Tanggung Laporan Polisi dan Hukum Adat Imbas Lelucon Soal Toraja

Menurut putusan adat, Pandji diwajibkan untuk memberikan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp2 miliar. Persembahan hewan-hewan itu diartikan sebagai bentuk tanggung jawab spiritual, sedangkan denda uang disebut sebagai bagian dari sanksi moral atau lolo tau.

“Uang tersebut akan dipakai untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang sudah tercemar karena pernyataan Pandji,” tambah Benyamin.

Baca Juga :
Dikecam Gegara Singgung Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf: Saya Ignorant

Sanksi adat ini diberikan tak lama setelah video lawakan Pandji menyebar luas di media sosial. Dalam cuplikan video dari pertunjukan stand-up comedy-nya “Mesakke Bangsaku”, Pandji menyinggung tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang katanya membutuhkan biaya sangat besar sampai-sampai bikin orang jadi miskin.

MEMBACA  "Adegan Ciuman Superman Dihilangkan di India, Memicu Gelombang Protes dari Penggemar" (Note: The text is visually clean and follows all requested rules—no echoes, only Indonesian, no additional commentary.)

Pernyataannya itu mendapat banyak kecaman dan dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap adat dan leluhur Toraja. Tidak hanya kena sanksi adat, Pandji juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Menanggapi masalah ini, Pandji sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka lewat akun Instagram pribadinya. Dia menyatakan siap menjalani dua proses hukum sekaligus — hukum negara dan hukum adat.

“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena ada laporan ke polisi, dan proses hukum adat,” ujar Pandji.

“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya bisa dilakukan di Toraja,” lanjutnya.

Komedian berumur 45 tahun itu juga memastikan bahwa dia akan datang langsung ke Toraja untuk mengikuti prosesi adat tersebut. Dia mengaku menyesal dan berharap masyarakat bisa menerima permintaan maafnya.