Seorang gadis berusia 13 tahun yang tinggal di Desa Sudogoro, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, tiba-tiba diketahui hamil selama 32 minggu atau 8 bulan. Kehamilan gadis muda yang hampir dewasa ini ternyata merupakan akibat dari perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Ayah gadis tersebut, berinisial MG (44), telah mencabuli anak kandungnya sendiri, MN, sebanyak 2 kali. Kasus pencabulan ini terungkap setelah keluarga mulai curiga melihat perubahan bentuk tubuh korban. Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa setelah korban diperiksa di puskesmas, diketahui bahwa ia telah hamil selama 8 bulan. Korban kemudian mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku dan istrinya serta korban biasa tidur bersama. Ketika istrinya tertidur, pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu kaus warna hitam kombinasi merah, celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, pakaian dalam korban berwarna putih kombinasi ungu, celana dalam warna putih, alat tes kehamilan, dan surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.
Itulah kisah tragis dari seorang gadis yang harus menghadapi perbuatan bejat ayah kandungnya. Semoga kasus ini segera ditangani dengan serius dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News