Fobia terhadap Penyekat Pintu

loading…

Jamalul Insan, Anggota Dewan Pers 2019-2022. Foto/Dok.SindoNews

Fobia Doorstop

Jamalul Insan
Anggota Dewan Pers 2019-2022

Tulisan ini memang untuk mengulas kejadian Sabtu (27 September 2025) lalu yang membuat masyarakat pers Indonesia – Dewan Pers dan sejumlah organisasi profesi wartawan sangat geram dan marah. Seorang reporter CNN Indonesia dicabut kartu identitasnya untuk meliput kegiatan Istana. Hal ini terjadi hanya karena dia bertanya tentang masalah dalam program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, sekembalinya dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Alasannya sangat menjengkelkan, yaitu sang wartawan bertanya di luar konteks. Padahal, Biro Pers Istana sudah melarang wartawan untuk menanyakan hal selain soal kunjungan Prabowo. Berdasarkan pengalaman saya sebagai wartawan di lingkungan pemerintah dan swasta, permintaan para humas agar pertanyaan kepada pimpinannya hanya sebatas persoalan tertentu – baik dalam konferensi pers atau dalam wawancara cegat (doorstop), misalnya terkait acaranya saja – memang sudah lazim dilakukan.

Namun biasanya hal itu hanya permintaan semata. Karena dalam prakteknya, para wartawan tetap selalu menyisipkan pertanyaan lain, sesuai titipan dan agenda setting newsroom masing-masing media. Apakah ada wartawan yang pernah diberi sanksi oleh humas karena "kenakalannya" itu? Sejauh ini belum pernah ditemukan kasusnya. Paling banter, sang wartawan hanya akan diceramahi, lalu selesai.

Oleh karena itu, sangat beralasan jika masyarakat pers Indonesia marah terhadap perilaku Biro Pers Media dan Informasi Istana Presiden. Tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Kegiatan bertanya kepada narasumber – termasuk kepada pejabat negara – merupakan salah satu hak yang dimiliki wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

MEMBACA  Akan berusaha memperpanjang program bantuan makanan hingga Juni: Widodo

Pasal 4 Undang-undang pers dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.