FLPP Jadi Program Unggulan Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah salah satu program unggulan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah (MBR) membeli rumah subsidi pertama mereka.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh ekosistem perumahan yang telah mendukung Program Sejuta Rumah,” kata Maruarar dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta pada Minggu.

“Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan kuota FLPP terbesar yang pernah ada tahun ini, totalnya 350.000 unit. Pemerintah juga memberikan insentif untuk masyarakat, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis, dan PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan MBR.”

Menurut Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, Program FLPP adalah kebijakan terobosan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses ke pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menekankan bahwa sektor perumahan memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi suatu negara, karena memiliki efek pengganda yang signifikan pada berbagai sektor lainnya.

Dana FLPP untuk pembiayaan KPR telah dialokasikan sejak 2010, dengan total dana kelola dari APBN mencapai Rp 135 triliun per paruh pertama tahun 2025.

Awalnya, FLPP dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) — Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) — dari tahun 2010 hingga 2021.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.06/2021 tentang pengalihan dana FLPP dan PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dana FLPP telah dikelola oleh BP Tapera sejak tahun 2022.

Dalam rancangan anggaran 2026 (RAPBN), pemerintah telah mengusulkan Rp 4,40 triliun untuk Subsidi Bunga Kredit (SBK) dan Rp 1,15 triliun untuk Subsidi Uang Muka (SBUM). Subsidi ini bertujuan untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah mendapatkan rumah subsidi yang terjangkau.

MEMBACA  Berbagi Kisah Lebaran, Paula Verhoeven Membahas Anak dan Meminta Maaf

SBUM menutupi sebagian atau seluruh uang muka untuk perumahan MBR. Penerima manfaat MBR dari skema FLPP secara otomatis menerima SBUM. SBK, di sisi lain, membantu mensubsidi sebagian bunga dari pinjaman rumah subsidi.

Untuk tahun anggaran 2026, anggaran SBK akan digunakan untuk membayar KPR bersubsidi yang diterbitkan di tahun-tahun sebelumnya (2015–2020), sementara SBUM tetap menjadi subsidi pelengkap untuk KPR FLPP, memberikan Rp 4 juta per unit untuk wilayah non-Papua dan Rp 10 juta per unit untuk Papua.