Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa penyediaan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka merupakan langkah krusial untuk menjamin ketersediaan produk vital bagi pengobatan kanker.
“Fasilitas ini merupakan langkah penting dalam transformasi kesehatan nasional, khususnya dalam menjamin ketersediaan produk vital untuk terapi kanker yang aman, berkualitas, dan berstandar internasional,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya pada peresmian fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang dioperasikan oleh PT Global Onkolab Farma, anak usaha Kalbe Group, di Sidoarjo, Jawa Timur.
Fasilitas radiofarmaka adalah unit khusus di rumah sakit atau pusat produksi yang dilengkapi infrastruktur, peralatan, dan tenaga terlatih untuk memproduksi, menyiapkan, dan mendistribusikan obat radioaktif secara aman dan terkendali untuk keperluan diagnosis maupun terapi, terutama dalam perawatan kanker.
Ikrar menjelaskan bahwa fasilitas ini mampu memproduksi Radioisotop Fluorodeoxyglucose (FDG) untuk digunakan dalam pemindaian Positron Emission Tomography–Computed Tomography (PET-CT) di rumah sakit.
Produk radiofarmaka yang dimaksud, yaitu radionuklida F-18 Fluorodeoxyglucose (FDG), telah mendapatkan izin edar pada 2 September 2025.
Selain menjamin ketersediaan produk pengobatan kanker, Keberadaan fasilitas radioisotop dan radiofarmaka ini juga akan membantu memperkuat ekosistem kemandirian farmasi Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Fasilitas di Sidoarjo ini, tambahnya, akan memperluas akses pasokan radiofarmaka secara signifikan di Indonesia bagian tengah dan timur, mengatasi kendala logistik yang selama ini menghambat layanan.
Ikrar juga menekankan urgensi dari fasilitas ini dalam konteks kasus kanker di Indonesia.
“Kanker merupakan penyebab kematian ketiga terbanyak di Indonesia. Menurut Global Cancer Observatory (Globocan), pada tahun 2025 Indonesia diperkirakan mencatat 433.966 kasus kanker, dengan 260.511 kematian (sekitar 60 persen) yang dikaitkan dengan penyakit ini,” ujarnya.
Dalam menjalankan mandat perlindungan masyarakat, Ikrar menyebut BPOM telah memastikan percepatan perizinan untuk fasilitas ini tanpa mengorbankan standar mutu.
Ia menambahkan bahwa BPOM telah mendapatkan pengakuan global sebagai WHO Listed Authority (WLA), yang menandakan bahwa standar produk Indonesia setara dengan badan regulator terkemuka di dunia.
Berita terkait: ACTIVE 2.0 pacu upaya Indonesia hapuskan kanker serviks
Berita terkait: Pemerintah dukung kemitraan AI untuk perangi kanker secara nasional
Penerjemah: Tri, Azis Kurmala
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025