Fakta di Lapangan: Pemborosan Dana Terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan!

Kamis, 9 Oktober 2025 – 11:17 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur para gubernur yang memprotes kebijakan pemerintah mengenai pemotongan transfer ke daerah (TKD).

Tito meminta kepala daerah untuk tidak langsung menolak kebijakan tersebut. Para gubernur diminta untuk melakukan introspeksi terhadap efisiensi penggunaan anggaran di daerah mereka.

“Jangan kemudian menjadi pesimis, dan langsung resisten ketika melihat dampaknya. Lihat juga faktanya, banyak terjadi pemborosan. Lihat juga faktanya, banyak juga yang tidak efisien, dan kemudian akhirnya jadi masalah hukum,” kata Tito di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut Tito, pemborosan anggaran menjadi satu penyebab munculnya berbagai persoalan hukum di daerah, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa kepala daerah.

Ia pun mengingatkan agar para gubernur menggunakan anggaran dengan prinsip efisiensi dan tepat sasaran.

“Kena OTT, masuk penjara, dan lain-lain. Efektifkan, efisienkan dulu. Tepat sasaran, efisienkan. Kalau ada masalah, nanti kita terbuka. Kita bicarakan. Termasuk, sudah ketemu (Menkeu) Pak Purbaya,” katanya.

Tito menjelaskan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meminta agar para kepala daerah melakukan exercise terlebih dahulu terhadap anggaran yang tersedia setelah adanya penyesuaian TKD. Pemerintah, kata Tito, akan tetap mencari solusi bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami kesulitan fiskal.

“Pak Purbaya menyampaikan, exercise dulu. Silakan, nanti kita lihat daerah yang betul-betul kesulitan. Kira-kira begitu,” pungkasnya.

Kebijakan pemotongan TKD ini sebelumnya menuai reaksi dari sejumlah kepala daerah. Namun, pemerintah menegaskan langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan dana publik digunakan secara optimal demi pembangunan yang berkelanjutan.

tvOnenews.com / Abdul Gani Siregar

MEMBACA  Malaysia WN Harus Dihukum Penjara Selama 10 Bulan

Baca Juga: