Minggu, 25 Januari 2026 – 19:46 WIB
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, muncul beberapa hal yang ramai diperbincangkan. Mulai dari masalah kesehatan Nadiem yang dikabarkan menurun hingga harus dioperasi, sampai tuduhan perlakuan tidak manusiawi dari Kejaksaan yang dianggap menghalangi dia berbicara ke media usai sidang.
Tidak hanya itu, tim pengacara Nadiem juga pernah mengancam akan melaporkan hakim yang melarang rekaman sidang di meja pengacara. Sidang juga menghadirkan kesaksian dari saksi Jumeri yang dihadirkan JPU, tentang istilah ‘Kopi Hitam’ yang diduga menggambarkan kebijakan pengadaan yang ‘diatur’ oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara berarti.
Merespons hal ini, mantan Anggota Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala berpendapat, berbagai narasi yang muncul justru menunjukkan pihak Nadiem belum siap menghadapi JPU di sidang.
“Karena yang diangkat adalah aspek non-hukum, jadi terkesan cari simpati ke hakim. Ini bukan inti perkara,” kata Kamilov, dikutip 25 Januari 2026.
Kamilov meminta JPU tetap fokus dan profesional dalam membuktikan kasus ini di persidangan, dan tidak terpengaruh narasi di media sosial.
“JPU harus fokus dan profesional saja mengurai kasus ini di pengadilan, jangan sampai terganggu upaya-upaya tidak penting dari pihak NM,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang sekarang berstatus buron, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Kasus ini diduga merugikan negara sampai Rp2,1 triliun.
Kerugian itu, menurut Kamilov, berasal dari harga Chromebook yang terlalu mahal serta pengadaan perangkat Chrome Device Management (CDM) yang sebenarnya tidak diperlukan.
Soal kesaksian Jumeri, Kamilov menduga kejahatan ini direncanakan oleh Jurist Tan bersama tim internalnya. Karena itu, dia mendorong JPU segera menghadirkan orang tersebut di depan hakim.
“Bisa diduga ini kejahatan yang dirancang tim NM (staf khusus). Makanya yang bersangkutan jadi target DPO Kejaksaan dan menjadi saksi kunci dalam perkara hukum ini,” katanya.