Fakhiri Serukan Persatuan Paska Putusan Sah Pilkada Papua

Jakarta (ANTARA) – Gubernur terpilih Papua, Matius Fakhiri, pada hari Rabu menyerukan kepada semua warga Papua untuk melupakan perbedaan politik dan bersatu kembali, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hukum terhadap hasil pemilihan ulang gubernur 2024.

MK membatalkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, yang mempersoalkan hasil pemungutan suara ulang tanggal 6 Agustus.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa klaim para pemohon tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sudah waktunya kita mengesampingkan perbedaan, memulihkan persaudaraan, dan membangun Papua bersama-sama,” kata Fakhiri dalam sebuah pernyataan.

“Kami menyerukan kepada semua pihak, pendukung maupun oposisi, untuk menjaga perdamaian dan bekerja menuju Papua yang damai, sejahtera, dan bersatu,” tambahnya.

Fakhiri dan wakil gubernur terpilih Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menggelar konferensi pers setelah putusan MK, menyebut vonis tersebut sebagai langkah akhir dalam proses hukum.

“Ini bukan hanya kemenangan kami, tapi kemenangan rakyat Papua,” ujar Fakhiri.

Berita terkait: Pemilihan Ulang Gubernur Papua Berlangsung Damai

Pasangan ini juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam memastikan proses demokrasi yang damai.

“Papua adalah untuk semua orang, rumah kita bersama,” kata mereka.

Pemungutan suara ulang diperintahkan oleh MK setelah mereka mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon wakil gubernur asli dari Benhur Tomi Mano, karena memberikan informasi palsu tentang alamat tempat tinggalnya dalam dokumen yang menyatakan dia tidak pernah dihukum atau dicabut hak pilihnya.

MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilihan ulang, mengizinkan pasangan calon Fakhiri-Rumaropen untuk bersaing dengan pasangan baru yang dicalonkan oleh koalisi yang sama, tidak termasuk Bisai. Constant Karma menggantikan Bisai sebagai calon wakil gubernur baru Benhur.

MEMBACA  Cegah Terulangnya Peristiwa SMAN72! 15 Game yang Penuh Adegan Kekerasan dan Darah

Dalam pemilihan ulang, Fakhiri-Rumaropen mengalahkan Mano-Karma dengan tipis, memperoleh 50,4 persen suara berbanding 49,6 persen. Putusan Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan mereka.

Berita terkait: TNI Kerahkan 2.875 Personil untuk Amankan Pemilihan Ulang di Papua

Penerjemah: Fath Putra, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025