Dr Faisal Basri dan Bambang Harimurti seharusnya menjadi saksi ahli dalam perkara PK yang diajukan oleh ahli keuangan Lin Che Wei di pengadilan negeri Jakarta. Namun, pada hari yang sama, Faisal harus menghadiri pemakaman Menteng Pulo, Tebet, Jakarta karena ia meninggal dunia Kamis subuh kemarin.
Faisal sering kali memiliki pandangan yang berbeda dengan Lin Che Wei, namun ia menyatakan bahwa Che Wei tidak bersalah dan bersedia menjadi saksi untuk membuktikannya.
Che Wei dijadikan tersangka dalam kasus perdagangan minyak goreng yang menjadi sorotan nasional akibat kenaikan harga minyak goreng dua tahun lalu. Dia dihukum satu tahun penjara, namun setelah banding hukumannya dinaikkan menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung.
Che Wei kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan didukung oleh Bambang Harimurti dan Faisal Basri.
Artikel ini pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 06 September 2024 pukul 07:31 WIB oleh Dahlan Iskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.