Evaluasi Indonesia atas Transaksi Komoditas Energi Pasca-Keputusan Pengadilan AS

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk meninjau ulang perjanjian impor komoditas energi, seperti minyak mentah, minyak bakar, dan gas minyak cair (LPG) dari Amerika Serikat (AS), dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung AS.

“Karena keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, kami akhirnya punya waktu 90 hari untuk melakukan review,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot pada Jumat.

Selain itu, kantornya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau diskusi lebih lanjut mengenai perjanjian itu dalam periode 90 hari tersebut. Ia menyebutkan bahwa diskusi dan tinjauan yang dilakukan selama 90 hari ke depan juga merupakan bagian dari proses implementasi.

“Dalam waktu 90 hari itu, kita akan mengadakan diskusi untuk implementasinya,” ujarnya menegaskan.

Meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprok, ia menyebutkan bahwa pembatalan ini tidak berlaku untuk perjanjian dagang antarnegara yang terbentuk dalam diskusi setelah AS menerapkan tarif resiprok.

“Perjanjian impor energi dari AS dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebutkan bernilai US$15 miliar. Sementara yang sedang ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung AS terkait masalah tarif. Jadi, ada perbedaan,” jelasnya.

Pada Kamis (19 Februari), pemerintah Indonesia dan AS secara resmi menandatangani ART, yang memberi pembebasan bea masuk nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia. Produk-produk ini mencakup minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, dan komponen pesawat.

Lebih lanjut, kedua negara juga sepakat menghapuskan bea masuk nol persen untuk tekstil dan garmen dari Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Namun, sehari setelah perjanjian, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan menurut International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif global. Putusan ini mengakibatkan AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan Gedung Putih berencana meningkatkannya menjadi 15 persen.

MEMBACA  5 Andalan Timnas Indonesia yang Berambisi Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI memastikan akan ada diskusi lanjutan dengan AS menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kebijakan tarif resiprok.

Berita terkait: RI seeks to preserve zero-tariff deal with US after court ruling

Berita terkait: Indonesia ready for any outcome after US tariff ruling, Prabowo says

Penerjemah: Putu Indah S, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar