Era CoreTax Telah Tiba, BDO Indonesia Mengajak Korporasi Menyongsong Paradigma Baru Pelaporan Pajak 2026

Senin, 9 Maret 2026 – 20:46 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) telah mempensiunkan platform lama kayak DJP Online dan aplikasi e-Faktur desktop. Ini buat memulai era baru administrasi pajak yang terintegrasi digital dan transparan real-time. Perubahan ini dilakukan dengan implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau CoreTax.

Menyongsong tenggat waktu penting tanggal 30 April 2026 untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2025, yang jadi laporan tahunan pertama wajib lewat CoreTax, perusahaan harus paham bahwa perubahan ini lebih dari sekedar upgrade sistem biasa.

“Ini menandai pergeseran fundamental dalam cara perusahaan berinteraksi dengan negara,” kata Managing Partner KKP Kusumanto & Rekan sekaligus Head of Tax BDO Indonesia, Irwan Kusumanto, Senin (9/3).

Sistem baru ini dibangun diatas integrasi penuh. Setiap e-Faktur dan e-Bupot akan langsung masuk ke buku besar wajib pajak secara real-time. Akibatnya, saat siapin SPT Tahunan, banyak data sudah terisi otomatis berdasarkan aktivitas bulanan.

Transisi ini mengakhiri era “rekonsiliasi akhir tahun” dan mengantar bisnis ke zaman “akurasi berkelanjutan”. Arsitektur CoreTax dirancang untuk identifikasi ketidakonsistenan data bahkan sebelum SPT dikirim.

“Kehadiran CoreTax bukan cuma pembaruan teknis, tapi penataan ulang fundamental tata kelola pajak di Indonesia,” ujar Irwan.

Dia menjelaskan, dengan validasi real-time sekarang, integritas data jadi aset strategis. ‘Kebersihan data’ bukan lagi cuma tugas administratif dibelakang layar.

“Tapi sebuah keharusan strategis bagi manajemen perusahaan buat mitigasi risiko audit dan jamin kepatuhan berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai tiga pilar strategis, KKP Kusumanto & Rekan merekomendasikan tiga hal utama bagi manajemen perusahaan:

– Perkuat Tata Kelola Data: Pastikan integritas data NPWP vendor, KLU, dan integrasi ERP karena DJP sekarang punya visibilitas transaksi langsung.

MEMBACA  Pemerintah Indonesia Memperketat Pengawasan Perusahaan Pencemar di Jakarta Raya

– Amankan Otoritas Digital: Ganti kerangka kerja EFIN lama dengan otentikasi pakai sertifikat digital yang terikat ke PIC yang terdaftar resmi.

Tinggalkan komentar