Empat Sidang Praperadilan Lainnya Masih Berlangsung

loading…

KPK minta penundaan sidang pertama praperadilan untuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Hal ini karna mereka memiliki beberapa sidang praperadilan lain yang harus dihadapi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, permintaan penundaan ini dikarenakan pihaknya juga sedang menangani praperadilan lainnya. “Karena tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” kata Budi, Selasa (24/2/2026).

Budi menyatakan pihaknya sudah menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai permohonan penundaan ini. “KPK melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini,” ujarnya.

Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait penetepannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” menurut informasi dari laman sistem PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu, 11 Februari 2026.

Dijelaskan, praperadilan ini terdafar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang pertama rencananya dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 di ruang sidang 02 pukul 10.00 WIB.

MEMBACA  Heboh Gibran Follow Akun Judol di Instagram, Fakta Terbaru Sidang PPDS Undip, dan BMW vs Whoosh dalam Balapan Cepat

Tinggalkan komentar