Jakarta (ANTARA) – Empat sekolah swasta di Jakarta Barat akan jadi proyek percontohan untuk program sekolah dasar dan menengah pertama gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata pejabat pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Diding Wahyudin, bilang sekolah-sekolah tersebut berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
“Yaitu SMP Al-Hasanah (Sukabumi Utara), SMP Al Inayah (Kedoya Selatan), SMAS Budi Murni 2 (Kedoya Selatan), dan SMKS Maarif Jakarta (Grogol),” jelasnya di Jakarta, Selasa.
Namun, dia tidak ungkap kapan proyek percontohan dimulai, karena masih menunggu aturan tentang pendidikan gratis dari pemerintah.
“Masih nunggu proses penyelesaian aturan sekolah gratis,” ujarnya.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di SD, SMP, dan madrasah atau setara. Putusan ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
MK menyatakan frasa “pendidikan wajib minimal setingkat SD tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminatif, bertentangan dengan UUD 1945.
Terjemahan: Redemptus Elyonai Risky Syukur, Asri Mayang Sari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025