Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan Keberatan Penyitaan KPK

Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gambar: Sindonews.

DEPOK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat perlawanan dari para tersangka. Kali ini, giliran mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan pada Selasa, 28 April 2025. Dalam gugatannya, Bambang menolak penyitaan yang dilakuakan oleh KPK.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan paksa,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Minggu (3/5/2025).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 60/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun sidang pertama dijadwalkan, pada Senin, 11 Mei 2025, jam 10.00 WIB di ruag sidang 01.

MEMBACA  Ditetapkan Dua Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Cilacap

Tinggalkan komentar