loading…
Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dihukum 5,5 tahun penjara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto/Ist
BANDUNG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Ema terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan CCTV dan penerangan jalan (PJU/PJL) untuk proyek Bandung Smart City.
Foto/Agus Warsudi
Dia dinyatakan menyuap empat anggota DPRD Bandung untuk memperlancar anggaran proyek tersebut dan menerima gratifikasi.
Baca juga: Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Ema melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan pertama.
*Note: Fixed minor repetitions (“di di”) and slightly simplified legal phrasing.*