Eks Dosen di Mataram Divonis 6 Tahun Penjara atas Pelecehan Berkedok ‘Zikir Zakar’

Kamis, 5 Februari 2026 – 00:25 WIB

Mataram, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan dosen perguruan tinggi di kota Mataram, Lalu Rudy Rustandi. Dia terbukti melakukan pelecehan seksual sesama jenis.

Baca Juga:
FBS UNJ Pastikan Lulusannya Diburu Pasar Kerja

Ketua majelis hakim, Laily Fitria Titin Anugerahwati, menyatakan dalam sidang Rabu bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer jaksa. "Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lalu Rudy Rustandi dengan pidana penjara selama enam tahun," ujarnya.

Baca Juga:
Pernah Jadi Korban Abu Rokok di Jalan, Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas ke MK

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Lalu Rudy telah menyalahgunakan kepercayaan dan pengaruhnya untuk menggerakan orang melakukan perbuatan cabul. Perbuatan ini dilakukan terhadap lebih dari satu orang korban.

Baca Juga:
Lecehkan Mahasiswa Modus ‘Zikir Zakar’, Eks Dosen di Mataram Dituntut 8 Tahun Penjara

Oleh karena itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c UU TPKS juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU yang sama. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda yang sama. Perkara ini berawal dari penyidikan Polda NTB.

Kejadiannya terjadi pada tahun 2024 saat terdakwa masih menjadi dosen di tiga kampus di Mataram. Korban-korbannya adalah mahasiswanya sendiri. Terdakwa beraksi dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dia sebut "zikir zakar". Melalui modus ini, sejumlah korban mengalami pelecehan seksual.

Mahasiswa Institut Asia Malang Pecahkan Rekor MURI Lewat 130 Kreasi Mie Nusantara
Mahasiswa Institut Asia Malang mencatatkan prestasi nasional dengan memecahkan Rekor Dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
VIVA.co.id | 25 Januari 2026

MEMBACA  Produksi energi bersih Prancis mencapai rekor tertinggi dalam enam tahun.

Tinggalkan komentar