Dunia Usaha Membutuhkan Ketentraman dan Kepastian, Kadin Menolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak

loading…

Kadin menegaskan, bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Foto/Dok

JAKARTA – Kadin menegaskan, bahwa restitusi pajak adalah hak pelaku usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang sudah dibayar ke negara. Penundaan atau penghentian pengembalian pajak dinilai bisa menimbulkan polemik baru dan bikin ragu investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.

“Jangan sampai muncul kebijakan yang malah menciptakan ketidakpastian dan berpengaruh pada minat investasi,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, Kamis (9/4/2026).

Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak normal. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan -baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi- perlu bekerja sama menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?

Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti dan pelaku usaha harus menjaga kelangsungan usaha untuk mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah perlu memberikan ketenangan dan kepastian. Dalam tekanan ekonomi global -yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik-, mempertahankan pekerja yang ada saja bukan hal mudah, apalagi membuka lowongan kerja baru.

MEMBACA  Turnamen Golf APWNU 2025: Kolaborasi untuk Kemajuan Pertambangan Nasional

Tinggalkan komentar