Dugaan Penyekapan dalam Transaksi Mobil di Tangsel Melibatkan Eks Anggota TNI AL

Sebuah kasus penculikan atau penyekapan dengan modus jual-beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ternyata melibatkan mantan prajurit TNI bernama Praka MRA. Praka MRA adalah seorang desertir yang telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sejak tahun 2024.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan dari hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit, yaitu Praka MRA yang statusnya sudah dipecat sejak 12 Juli 2024," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, dalam keterangannya pada Senin (20/10/2025).

Tunggul menerangkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Praka MRA sudah dilaksanakan. Namun, sidangnya dilakukan tanpa kehadiran Praka MRA.

"Pemecatannya dilakukan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara In Absentia dari dinas keprajuritan," ujarnya.

Dengan demikian, Tunggul menegaskan bahwa status MRA bukanlah prajurit aktif. Meski begitu, keterlibatan MRA dalam perkara ini akan diselidiki lebih lanjut oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta.

Untuk Praka MRA, penanganan kasusnya juga akan dilaksanakan di Pengadilan Militer. "Kedepannya, penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA sampai saat ini masih belum menjalani hukuman desertirnya," tuturnya.

MEMBACA  Berani Pintar dan Berani Sehat, 2 Program Anwar-Reny untuk Mengatasi Penderitaan Rakyat