Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Basarnas Dihukum 4 dan 6 Tahun Penjara

Senin, 24 Maret 2025 – 16:36 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas. Dua terdakwa dijatuhi hukuman 4 dan 6 tahun penjara.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Vonis Eks Sekretaris Utama Basarnas 5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa itu yakni mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Hakim ketua Teguh Santoso, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk terdakwa Anjar. Anjar tidak dijatuhi membayar uang pengganti.

Baca Juga :

RUU KUHAP, Advokat Usul Media Tak Siarkan Langsung Sidang tanpa Izin Hakim

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anjar Sulistiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua di ruang sidang, Senin 24 Maret 2025.

Adapun hal yang memberatkan vonis 4 tahun penjara Anjar, karena aparatur sipil negara tapi tidak akuntabel dalam menjalankan tugas. Kemudian, Anjar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak efisien dan tidak bertanggungjawab dalam melaksanakan pengadaan.

Baca Juga :

KPK Panggil Eks Pj Bupati OKU terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Selanjutnya, hal yang meringankan vonis 4 tahun penjara Anjar karena belum pernah dihukum, tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pun, Anjar bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

MEMBACA  Perusahaan Telkomunikasi Hampir Selesai Meluncurkan Jaringan 5G - dan Mereka Sudah Membicarakan '5.5G'

Sementara itu, terdakwa William divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan. Dia dihukum membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

“Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” kata hakim.

Hal yang memberatkan vonis William karena memperoleh hasil tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan harta benda dalam bentuk uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi secara sukarela sebelum pengucapan putusan ini.

Selanjutnya, hal yang meringankan vonis William yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

Diketahui, Anjar dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara William dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

Halaman Selanjutnya

“Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” kata hakim.