Senin, 06 Mei 2024 – 17:01 WIB
Tampang dua remaja di Surabaya yang mencabuli pelajar SMP di kamar indekos dengan cara mengajak korban minum miras. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Remaja berinisial AA (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap pelajar SMP di Surabaya berinisial DBA (14). Mirisnya, perbuatan bejat tersebut tak dilakukan sendiri, tetapi bersama temannya berinisial ASP (18).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan perbuatan asusila itu terjadi bermula ketika korban diajak temannya CA keluar dan berkunjung ke indekos AA di Jalan Medokan Sawah Timur, Rabu (3/4) pukul 19.30 WIB.
\”Setibanya di indekos AA, mereka bertiga mengobrol. Korban dan CA baru mengetahui ASP adalah adik kelas dari AA. Untuk meramaikan obrolan, ASP diundang datang ke indekos AA,\” kata Hendro, Senin (6/5).
Setibanya di lokasi, ASP bertemu dengan korban, CA, dan AA. Mereka pun asyik mengobrol. Tak berselang lama, ASP mengajak AA untuk minum minuman keras alias mabuk.
“ASP berinisiatif mengajak AA mengonsumsi minuman beralkohol, AA menyetujui ajakan ASP. ASP keluar dari lokasi untuk membeli miras,” ujarnya.
Setelah mendapatkan miras tersebut, AA dan ASP mengonsumsinya secara bersamaan. ASP kemudian menawarkannya kepada korban dan CA untuk iku minum.
“Setelah korban mengonsumsi minuman beralkohol, DBA mulai hilang kesadarannya dan bersandar di bahu ASP,” jelasnya.
Saat itulah, ASP mulai melancarkan aksinya dan mencabuli korban sebanyak dua kali. Korban yang masih tak sadarkan diri ditinggalkan di kamar indekos AA, sedangkan ASP pulang ke rumah.
Dua remaja di Surabaya melakukan perbuatan bejat, mencabuli seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di kamar indekos setelah mabuk-mabukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News