Dua Pedagang Sepatu Palsu Ditangkap Polisi, Keuntungan Mereka Besar-Besaran

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung telah berhasil menangkap Lutfi Setiawan (33) dan Cep Lin (31) karena terlibat dalam penjualan ribuan sepatu bermerek tanpa izin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan bahwa kedua pelaku telah menjual sepatu palsu sejak bulan Oktober 2022. Mereka menjual barang-barang ilegal tersebut di Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

“Dari bulan Oktober 2022, kedua pelaku terlibat dalam perdagangan sepatu dengan merek ilegal, yang kemudian diketahui oleh pemegang lisensi,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung pada Selasa (5/3).

Mereka melakukan penjualan secara online dan menyimpan stok sepatu di Kampung Sanding, Desa Sindangsari. “Pembelian dapat dilakukan secara online atau langsung ke gudang, sehingga transaksinya dapat dilakukan secara online maupun konvensional,” katanya.

Para pelaku ini menjual sepatu ilegal dengan merek Converse dan Nike dengan harga berkisar antara Rp300.000 hingga Rp350.000 per pasang. “Sedangkan untuk sepatu asli, harganya bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per pasang,” tambahnya.

Polresta Bandung berhasil menangkap penjual sepatu palsu yang beroperasi secara online di Kabupaten Bandung. Para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.

MEMBACA  OJK Meminta Peminjam Online P2P Lending untuk Memfokuskan pada Pemberian Pembiayaan kepada UMKMTranslation: OJK Asks P2P Lending Pinjol to Focus on Providing Financing to MSMEs