Zn CZ 1M 7V1 x1 VP 2uh 2T iRZ VP d9 a0 eM rpq EP 09C rZz qH R3 4m bH 37E GEL x7 E6L Sm H1D K8 0AE yU P3 BO J5I ofd Pez 2E mz vKv fy0 DpD uFF uS Tw Il cD cH Et zh yW qX vCl Grt ABy aHO xu7 DCO lZ 9u 5t sez 4a sMF zo Hm rcr XpB pLD AS hi z9f 2yH n1R TS UnF 7u L4b bbz S27 fA z5 8hw jx D5 vI CwC nh5 70Z tPC oC2 Mp uP9 YC yV6 P8 cX RBr SrW Ec9 x6d P7

Dua pedagang gading ditangkap di Kabupaten Pidie, Aceh

Banda Aceh, Aceh (ANTARA) – Kepolisian Aceh berhasil menangkap dua pedagang gading di pasar Kota Mini di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, setelah menerima informasi dari warga setempat mengenai aktivitas perdagangan gading gajah ilegal mereka.

Para tersangka, yang hanya diidentifikasi sebagai MD, 50, dan BSR, 30, ditangkap pada Kamis malam, 25 April 2024, Direktur Kriminal Khusus Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy menyatakan di sini, Jumat.

Kepolisian menyita dua gading gajah Sumatera yang dibawa oleh tersangka dan sebuah kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang bukti kejahatan, tambahnya, sambil menyebutkan bahwa MD dan BSR adalah warga Kabupaten Pidie.

Kepolisian dapat menangkap mereka berkat informasi dari warga setempat, ujar Winardy sambil berterima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam memerangi perdagangan gading ilegal di Provinsi Aceh.

“Para tersangka telah berada di tahanan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan gading ilegal mereka,” katanya.

Dua tersangka telah didakwa melanggar Pasal 21 (2) dan 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Indonesia.

Jika Pengadilan Kabupaten Pidie menjatuhkan vonis bersalah terhadap mereka, mereka akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan harus membayar denda sebesar Rp100 juta (1 US$ = sekitar Rp16.241), tambahnya.

Kepolisian Aceh akan terus melanjutkan perjuangannya melawan para pedagang gading sebagai bagian dari komitmennya dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem alam asli provinsi tersebut.

Kasus konflik manusia-hewan liar terus sering ditemukan di Indonesia, yang mengakibatkan kerugian manusia dan materi serta kematian beberapa hewan terancam punah di daerah yang terkena dampak.

Kejadian terkait konflik manusia-hewan liar yang erat kaitannya dengan kondisi rusaknya habitat alami satwa liar sering terjadi di wilayah-wilayah seperti provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

MEMBACA  7 Catatan Menarik Sebelum Pertandingan Pencarian Tempat Ketiga dan Final Piala Asia U-23

Di Aceh, Forum Indonesia untuk Lingkungan (Walhi) mencatat 113 kejadian terkait konflik manusia-hewan liar antara 2019 dan 2023, termasuk 33 melibatkan gajah Sumatera.

Konflik tersebut telah mengakibatkan kematian 22 gajah Sumatera, menurut pernyataan Kepala Walhi-Aceh Ahmad Shalihin, yang dipublikasikan di situs web kelompok konservasi tersebut.

Selain itu, pedagang gading terus menjadi ancaman bagi gajah Sumatera.

Pada 27 Agustus 2021, polisi di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, menangkap 11 orang karena terlibat dalam pembunuhan lima gajah Sumatera pada tahun 2020 dan perdagangan gading gajah mereka. (INE)
DIEDIT OLEH INE

Berita terkait: Tiga tersangka pedagang gading ditangkap di Lampung

Berita terkait: Mengapa sanksi yang lebih ketat penting untuk memeriksa perdagangan hewan dilindungi

​​​​​​​

Penerjemah: M.Haris SA, Rahmad Nasution
Editor: Atman Ahdiat
Hak Cipta © ANTARA 2024