Dua Orang Menjadi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Tampang Nurherwanto Kamaril pemilik panti asuhan yang ditetapkan tersangka karena kasus pencabulan dan persetubuhan kepada anak asuhnya sendiri. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemilik panti asuhan yang melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada anak asuhnya bernama Nurherwanto Kamaril (61).

Korban perbuatan bejat Nurherwanto ternyata sebanyak dua orang. Korban tersebut dirawat oleh pelaku sejak kecil. Mereka mengalami kejadian miris itu selama tiga tahun, mulai Januari 2022 hingga Januari 2025.

Hal tak senonoh yang dilakukan kepada korban itu dilakukan di kamar kosong sebuah tempat yang disebut panti asuhan yang dikelola sendiri oleh tersangka.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman menjelaskan pencabulan itu pertama kali dilakukan Nurherwanto pada Januari 2022.

Tersangka melakukan pencabulan itu di saat istrinya sedang memasak di dalam panti tersebut. Awalnya, modus yang dilancarkan adalah meminta pijat.

Setelah selesai memijat, korban diajak untuk ke sebuah kamar kosong dan tiba-tiba tersangka melakukan pencabulan kepada korban. Sempat ditolak namun, korban tak punya kuasa.

“Korban diminta untuk tidak melapor kepada siapapun. Sebab, jika melapor panti tidak ada yang mengurus,” jelasnya.

Kemudian, pada Februari 2022 Nurherwanto diceraikan istrinya karena tersangka kerap melakukan kekerasan verbal.

Dirawat sejak kecil, dua anak asuh di Surabaya menjadi korban pencabulan pemilik panti asuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Dua orang terluka dalam kasus penusukan di Vancouver, tersangka ditembak mati

Tinggalkan komentar