DPRD Jakarta Mengusulkan Pembubaran UP Parkir, Ini Tanggapan Dishub

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait usulan Komisi C DPRD Jakarta yang meminta Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk dibubarkan. Selanjutnya, pengelolaan parkir di Jakarta akan dialihkan ke pihak swasta agar tidak ada kebocoran pendapatan parkir.

“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penyelenggaraan UP parkir. Dari 441 ruas jalan yang seharusnya boleh parkir di jalanan, sekitar 50 persennya tidak dapat dikenakan pungutan karena dilarang parkir di sana. Hal ini berdampak pada jumlah biaya dan pendapatan dari retribusi parkir yang diterima,” kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin juga menyatakan bahwa akan mengedepankan transparansi pendapatan dari penyelenggaraan parkir di Jakarta.

“Tentu kami akan melakukan kajian lebih lanjut dan data informasi yang kami miliki akan kami buka secara transparan. Semua informasi akan kami harapkan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan UP parkir,” tambahnya.

Nilai target pendapatan parkir pada tahun 2025 belum diingat oleh Syafrin. Namun, hal tersebut perlu dihitung dari berbagai aspek dalam penyelenggaraan parkir di Jakarta.

“Kita belum tahu target pendapatan parkir tahun ini. Dalam penyelenggaraan parkir, terdapat 3 kategori, yaitu parkir di jalanan yang dikelola oleh UP parkir, parkir di pelataran yang juga dikelola oleh UP parkir di beberapa titik seperti kawasan Lipi, Menteng, Pasar Baru, Glodok, dan Lebak Bulus. Ada juga lokasi parkir yang dikelola oleh swasta dan dikenakan pajak parkir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syafrin memastikan bahwa akan mengutamakan transparansi pendapatan dari penyelenggaraan parkir di Jakarta.

MEMBACA  Akankah Ini Menjadi NATO Paling Penting Sejak Perang Dingin?