DPR-Pemerintah Menyetujui Biaya Haji 2025 Sebesar Rp89,4 Juta, Jemaah Dikenai Biaya Rp55,4 Juta

loading…

Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kemenag menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Foto: SINDOnews/Felldy Utama

JAKARTA – Komisi VIII DPR bersama pemerintah diwakili Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Setelah mendengar laporan panitia kerja (Panja) dan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanyakan kepada forum terkait laporan Panja apakah bisa disetujui terkait BPIH tahun 2025.

“Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Inspektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Marwan.

“Terima,” jawab seluruh anggota forum rapat.

Sebelum forum pengambilan keputusan ini, Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan BPIH tahun 2025. Adapun BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89,4 juta.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55,4 juta atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” kata Wachid.

(jon)

MEMBACA  114 Bencana Menimpa Kota Bogor Selama Bulan Oktober, 776 Warga Menjadi Korban