Pembicara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamudin menekankan perlunya para legislator dan ahli hukum konstitusi untuk menginisiasi diskusi mengenai prosedur nominasi calon presiden melalui saluran independen atau non-partisan.
Najamudin membuat pernyataan ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2 Januari) yang membatalkan ambang batas presiden dalam Undang-Undang Pemilihan.
“Kami menghargai langkah yang diambil oleh MK. Ini secara perlahan namun pasti menghapus pembatasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan telah memberikan warga sedikit lebih banyak hak politik terbuka untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” katanya dalam pernyataan DPD.
Namun, dia mencatat bahwa saat ini, berdasarkan Konstitusi, hanya partai politik yang berwenang untuk menominasikan calon presiden.
“Saat ini, Konstitusi hanya menunjuk partai politik sebagai lembaga demokratis yang berhak mengusulkan calon presiden. Namun, kita perlu memulai diskusi tentang memungkinkan nominasi independen atau non-partisan calon presiden,” tegasnya.
Pembicara DPD berharap keputusan MK untuk menghapus ambang batas presiden akan memperluas hak politik, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, sehingga memenuhi rasa keadilan politik rakyat.
Dia percaya bahwa perubahan ini dapat memungkinkan Indonesia untuk memilih pemimpin nasional yang lebih kompeten.
“Sulit bagi bangsa ini untuk mencapai tingkat demokrasi yang tinggi dan menemukan kepemimpinan yang sempurna jika kita tidak menciptakan lembaga demokratis alternatif di luar partai politik,” tegas Najamudin.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ambang batas presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan. Ambang batas presiden dianggap bertentangan dengan Konstitusi 1945.
Bagian yang kini dihapus menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus didukung oleh setidaknya 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau menerima setidaknya 25 persen suara sah nasional dari partai politik atau koalisi partai politik berdasarkan hasil pemilihan sebelumnya.
Berita terkait: Ambang batas presiden dihapus untuk demokrasi yang lebih baik: MPR
Berita terkait: DPR akan membahas ketentuan pencalonan presiden setelah putusan MK
Translator: Melalusa K, Kenzu
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025