Jumat, 22 Agustus 2025 – 00:00 WIB
Bandung VIVA– Sidang pertama untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna, seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), secara resmi dibuka di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (21/8/2025). Sidang berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga :
Momen Aisar Khaled Nonton Pacu Jalur Bareng Wapres Gibran
Tersangka Priguna didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap satu orang keluarga pasien dan dua orang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Priguna melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sidang perdana dokter Priguna di PN Bandung
Photo :
Cepi Kurnia/tvOne/Bandung
Baca Juga :
Akselerasi Pembangunan Transmisi Listrik, Kadin Usul PLN Terbitkan Green Bond
“Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit enam tahun,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahya Wijaya, setelah persidangan.
Sidang yang dilakukan tertutup sejak jam 10.00 WIB itu juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui pengacaranya untuk mengajukan eksepsi (nota keberatan). Namun, sampai sidang selesai, pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Baca Juga :
Cara Pertamina Patra Niaga Perkuat Kemitraan Dengan Supplier Dukung Ketahanan Energi
Menurut Sri Nurcahya, agenda sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban, tapi kehadiran mereka masih tergantung pada kondisi psikologis masing-masing korban.
“Pertimbangan kami tetap memperhatikan kondisi korban secara psikologis, menginggat peristiwa ini sangat traumatis,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi publik setelah salah satu korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Priguna melakukan aksinya dengan cara membius para korban terlebih dahulu.
Proses hukum terhadap kasus ini mendapatkan perhatian publik, mengingat pelaku adalah seorang dokter yang seharusnya menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 Bukti Diserahkan Polisi
Polda Jawa Barat resmi melimpahkan tersangka kasus pemerkosaan yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
VIVA.co.id
18 Juli 2025